×

Tangerang – suaraglobal.tv

Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri kembali mencuat. Seorang ibu rumah tangga bernama Ermawati (48), warga Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/978/VII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Juli 2025.

Tangerang – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri kembali mencuat. Seorang ibu rumah tangga bernama Ermawati (48), warga Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/978/VII/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Juli 2025.

Ermawati melaporkan seseorang bernama netii, yang diduga menawarinya jalan pintas agar anaknya dapat diterima sebagai anggota Polri melalui jalur tidak resmi (jalur belakang). Dalam bujuk rayunya, pelaku meminta uang “akomodasi” sebesar Rp10 juta, kemudian meminta uang muka sebesar Rp40 juta dari total “deal” sebesar Rp400 juta. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Langgar KUHP dan Perintah Tegas Kapolri: “Jangan Main-Main dengan Rekrutmen!”

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan rekrutmen Polri oleh pihak tak bertanggung jawab, yang menjual mimpi dan merusak citra institusi. Perbuatan pelaku dalam laporan ini jelas melanggar ketentuan pidana:

Baca juga  Polsek Firdaus Selesaikan Perkara Warga Dengan Restorative Justice

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan.”

Lebih dari itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah mengeluarkan perintah langsung dalam berbagai kesempatan:

“Tidak ada toleransi terhadap praktik percaloan dan jual beli kursi dalam penerimaan anggota Polri. Siapa pun yang terbukti bermain, akan saya tindak tegas, baik internal maupun eksternal. Jangan permalukan institusi!”

(Kapolri dalam Apel Kasatwil 2023 dan pengumuman penerimaan Polri)

Peringatan untuk Masyarakat: Jalur Belakang Adalah Jalur Penipuan

Penerimaan anggota Polri saat ini sudah berbasis “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), dan tidak dipungut biaya. Namun masyarakat masih banyak yang tergoda oleh tawaran oknum yang menjual mimpi palsu.

“Sudah kami ingatkan berkali-kali: jika ada yang minta uang dengan iming-iming bisa lolos jadi polisi, itu pasti penipuan. Proses seleksi Polri GRATIS,” tegas salah satu anggota Divisi Humas Polri beberapa waktu lalu.

Desakan Penindakan dan Evaluasi Internal

Baca juga  Mami Uthe Korban Sistem Bukan Pelaku Kejahatan

Masyarakat kini berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan. Bila ada indikasi keterlibatan oknum internal, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap integritas tim rekrutmen dan pengawasan.

“Jika pelaku terbukti, harus segera ditangkap. Jika ada oknum Polri yang terlibat atau membekingi, harus dibongkar habis. Ini soal kepercayaan publik pada institusi,” ujar salah satu pengamat hukum pidana di Jakarta.

Pantau Prosesnya Secara Online

Ermawati berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban serupa. Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan kasus melalui situs resmi:

🔗 https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id

Sumber : Jurnalis Tangerang

Modus Jalur Belakang Masuk Polisi Kembali Telan Korban, Ibu Rumah Tangga Laporkan Netii Dugaan Penipuan Rp 50 Juta