
Akademisi Ilmu Hukum Pidana Calon Perangkat Pemberi Suap Oknum BKD Berpotensi Jadi Tersangka
Sidoarjo, suaraglobal.tv – Kasus dugaan suap menyuap dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan banyak menjadi perhatian publik. Media suaraglobal.tv mencoba meminta pendapat dari sisi ilmu pidana Kepada salah seorang akademisi dan juga Dosen universitas UPN/ Veteran Jatim, Kholilur Rahman SH MH
Menurut Dosen ilmu hukum universitas Veteran Jawa Timur tersebut, suap-menyuap adalah salah jenis tindak pidana korupsi. Tindakan yang dilakukan setiap orang secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Tindak Pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur melalui beberapa pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yaitu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, dan c, serta Pasal 13. Setiap pasal tersebut memiliki karakteristik khusus, baik dari segi objek, pihak yang dapat dijerat sebagai pelaku, hingga sanksi pidana yang diatur di dalamnya” jelas dosen ilmu hukum pidana universitas UPN/Veteran Jawa Timur.” ujarnya.
“Baik pemberi maupun penerima suap dapat disangkakan dengan pasal-pasal itu, termasuk orang yang turut serta melakukan tindakan pidana tersebut. Tentunya calon/peserta penjaringan perangkat desa dan oknum pegawai BKD provinsi Jawa Timur yang terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat juga bisa diproses hukum,” tambahnya.
Praktisi Hukum universitas Veteran UPN Surabaya tersebut juga berpendapat bahwa semua tergantung penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, semoga mereka bekerja profesional dan bisa mengembangkan hasil OTT tersebut untuk bisa menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan dan tidak berhenti di dua kepala desa aktif yang terjaring operasi tangkap tangan. Pasalnya proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan tersebut melibatkan 10 desa, dan tidak menutup kemungkinan desa desa yang lain juga melakukan hal yang sama.
“Semua tergantung penyidik, bisa saja penyidik mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti di tiga orang yang terjaring apabila memang ada 10 desa yang ikut dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. ya semoga saja Penyidik bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya”. pungkasnya.(NK)