
Pamekasan ~ suaraglobal.tv
Suasana rapat Komisi IV DPRD Pamekasan dengan sejumlah pihak terkait status UHC, Kamis (2/10/2025).
Pamekasan,Komisi IV DPRD Pamekasan bersama instansi terkait kembali membahas keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) atau program kesehatan gratis untuk semua, Kamis (2/10/2025).
Hadir pihak BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menegaskan bahwa status UHC tetap dilanjutkan hingga Desember 2025. Namun, dengan beberapa catatan.
“Pertama, Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus segera menutupi tanggungan utang Rp1,87 miliar kepada BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Halili juga menerangkan, ada potensi peningkatan iuran pada 2025 dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar Rp41,25 miliar.
“Berdasarkan perhitungan BPJS Kesehatan, mereka mengungkapkan ada potensi tersebut. Maka dari itu status UHC di Pamekasan diubah dari non-cut off menjadi cut off,” tambahnya.
Hal ini, kata Halili, merupakan kebijakan BPJS Kesehatan pusat agar status UHC di Pamekasan tidak sampai dicabut.
“Jadi kita hanya punya tanggungan utang Rp1,87 miliar, sepertinya ada sinyal siap melunasi dari BPKPD. Namun, tidak bisa diputuskan sekarang karena besok bupati akan menghadap deputi di Surabaya bersama Kepala BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal ini,” bebernya.
Selain itu, lanjut Halili, saat ini Dinsos Pamekasan juga tengah mengajukan pengalihan tanggung jawab iuran 21.000 peserta BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
“Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban daerah sehingga beban biaya pada 2025 tidak lebih besar dibanding 2024 dan statusnya berpotensi disetujui oleh pusat,” katanya.
Terpisah, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk menutupi tunggakan utang BPJS Kesehatan dianggarkan di APBD Perubahan (P-APBD).
“Saat ini APBD Perubahan tengah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Yang pasti komitmen pemerintah daerah UHC ini berlanjut. Kalau tidak mencukupi bisa dibayarkan tahun selanjutnya,” tegasnya.
Sedangkan Kadinkes Pamekasan Saifudin mengatakan bahwa UHC tidak disetop. Namun, dibagi skema prioritas dan nonprioritas.
“Prioritas yakni pendaftaran peserta langsung aktif. Nonprioritas pendaftaran tidak langsung aktif, sebelum tanggal 20 aktif bulan depannya, kalau setelah tanggal 20 aktif dua bulan kemudian.
Ratna