
OTT Skandal Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Antara Prestasi, Apresiasi Dan Dugaan Konspirasi
Sidoarjo, suaraglobal.tv Keberhasilan Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26/ 5/2025 dan 27/5/2025 yang telah mengamankan SY mantan Kepala Desa Banjarsari kecamatan Buduran serta Kepala Desa Medalem dan Kepala Desa Sudimoro kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo
Hal itu banyak mendapatkan apresiasi dari publik. Berbagai tanggapan positif dan juga harapan dari publik agar penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dapat mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam skandal kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. Ada 10 desa yang melaksanakan penjaringan perangkat.
Diantara 10 desa tersebut adalah Desa Medalem mengisi 1 posisi perangkat desa, Desa Sudimoro mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Kepatihan mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Kepadangan mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Kemantren mengisi 1 posisi perangkat desa, Desa Kepunten mengisi 2 posisi perangkat desa, Desa Grabagan mengisi 1 posisi perangkat desa, Desa Kebraon mengisi 3 posisi perangkat desa, Desa Janti mengisi 2 posisi perangkat desa dan Desa Kepuhkemiri mengisi 1 posisi perangkat desa.
Dikutip dari pernyataan Kholilur Rahman SH MH, Dosen ilmu hukum universitas Veteran Jawa Timur; suap-menyuap adalah salah jenis tindak pidana korupsi. Tindakan yang dilakukan setiap orang secara aktif memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur. Suap-menyuap terjadi jika terjadi transaksi atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Tindak Pidana korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur melaui beberapa pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yaitu Pasal 5, Pasal 6 , Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, dan c, serta Pasal 13. Setiap pasal tersebut memiliki karakteristik khusus, baik dari segi objek, pihak yang dapat dijerat sebagai pelaku, hingga sanksi pidana yang diatur di dalamnya” jelas dosen ilmu hukum pidana universitas UPN/Veteran Jawa Timur.
“Baik pemberi maupun penerima suap dapat disangkakan dengan pasal pasal itu, termasuk orang yang turut serta melakukan tindakan pidana tersebut. Tentunya calon/peserta penjaringan perangkat desa dan oknum pegawai BKD provinsi Jawa Timur yang terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat juga bisa diproses hukum,” tambahnya.
Praktisi Hukum universitas Veteran UPN Surabaya tersebut juga berpendapat bahwa semua tergantung penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, semoga mereka bekerja profesional dan bisa mengembangkan hasil OTT tersebut untuk bisa menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan dan tidak berhenti di dua kepala desa aktif yang terjaring operasi tangkap tangan. Pasalnya proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan tersebut melibatkan 10 desa, dan tidak menutup kemungkinan desa desa yang lain juga melakukan hal yang sama.
“Semua tergantung penyidik, bisa saja penyidik mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti di tiga orang yang terjaring apabila memang ada 10 desa yang ikut dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. ya semoga saja Penyidik bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya.
Korupsi sejenis suap dan gratifikasi seolah telah membudaya dan korupsi sudah membentuk pola jejaring sosial sehingga sering disebut korupsi berjamaah. Pola jejaring ini menyiratkan bahwa pihak yang menikmati uang suap tidak hanya tunggal, tetapi jamak. Jamaknya penerima menandakan bahwa korupsi berjamaah ini seolah diterima secara konsensus sosial oleh banyak pihak. Alih-alih pelaku yang tertangkap tidak didera rasa malu, mereka tetap menunjukkan eksistensi diri dan beranggapan bahwa pengusutan kasusnya hanyalah suatu kesialan
belaka.
Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan ini menjadikan momentum bagi kepolisian resort kota (Polresta) Sidoarjo untuk membuktikan profesionalisme dalam melakukan misi besar agenda reformasi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab potensi bertambahnya tersangka dalam kasus sangat terbuka, selain tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan tentunya ada pihak pihak lain yang berpotensi turut terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan Tulangan. Meskipun banyak spekulasi negatif dari publik Sidoarjo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di institusi kepolisian akhir akhir ini, tetapi momentum ini menjadi ajang pembuktian oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini. Jangan sampai ada pihak yang mengintervensi kasus ini, tentunya kekuatiran publik akan adanya intervensi dari orang “Kuat” di Sidoarjo bukan tanpa alasan, pasalnya tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo adalah orang orang yang dikenal masyarakat Sidoarjo dekat dengan orang “Kuat” di kabupaten Sidoarjo. (NK)