
Kades Samidi Saat di Mintai Keterangan Tentang Penggunaan Anggaran 2016 Sampai 2019, Nantang Silahkan di Laporkan
Serdang Bedagai // suaraglobal.tv
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Rambung Sialang Tengah, Kecamatan Se’i Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai untuk tahun anggaran 2017 sampai 2019 dalam penggunaan anggaran.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumut turut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pelaporan penggunaan dana dengan realisasi fisik kegiatan desa.
Pada Senin, 16 Juni 2025, Ketua LSM GMAS Sumut, Jurlis, bersama sejumlah pengurus GMAS mngunjungi ke kantor Desa Rambung Sialang Tengah namun tidak ada kades, selanjutnya mengunjungi ke taman bacaan yang bersebelahan dengan kediaman Pak kades.
Dengan merujuk kepada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan dan transparansi anggaran desa, Ketua DPW LSM GMAS menyerahkan surat tentang penggunaan anggaran tersebut.
Namun kepala desa setelah membaca isi surat tersebut, mengatakan” Kami sudah melalui diperiksa dari Inspektorat dan tidak menemukan kerugian negara dan beberapa kali di panggil oleh Tipikor Polres Sergai dan sudah menerima surat Peringatan ke 3.
Setelah menerima konfirmasi ini dari saya dan akan dilaporkan, berati Abang tidak percaya apa yang di jelaskan, jika terserah mau buat laporan. Tetapi jika nanti tidak temukan atas laporan tersebut saya akan melaporkan juga” ungkap kades.
Ketua DPW LSM GMAS, Jurlis menyatakan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa dibiayai oleh negara melalui APBN dan ADD (Alokasi Dana Desa) Oleh karena itu, kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya, maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika tidak diindahkan, dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap,” tegas Jurlis.
DPW LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera mendesak pihak Kejaksaan, Polres Inspektorat dan DPRD kabupaten Serdang Bedagai untuk segera menindaklanjuti dan mengaudit Penggunaan anggaran di mulai pada tahun 2016 sampai 2019 permasalahan ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana desa serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Adapun Anggaran yang dituliskan dalam surat yang telah diterima langsung oleh Kepala Desa adalah:
Pembuatan Tempat Parkir dengan menghabiskan anggaran Rp. 16.609.000 diduga ada Mark Up.
– Pembangunan Plat Beton menghabiskan anggaran Rp. 12.843.000 diduga Fiktif.
– Pemasangan Paving Blok menghabiskan anggaran Rp. 36.557.000 diduga ada Mark Up.
– Pengadaan Mobiler Poskesdes menghabiskan anggaran Rp. 30.186.000.
Untuk di tahun 2017 sebagai berikut:
– Perawatan Gedung Poskesdes menghabiskan anggaran Rp. 6.900.000 diduga kuat tidak ada perawatan ( Fiktif).
-Pembangunan Saluran Drainase yang menghabiskan anggaran Rp. 62.768.300
-Pembangunan jalan Rapat beton di dusun IV menelan anggaran Rp. 10.241.850.
-pembangunan Perpustakaan dan ruang belajar menelan anggaran Rp. 120.804.875. diketahui bangunan tersebut adalah Rumah karyawan atau Fiktif.
-Pembangunan saran dan prasarana lingkungan menelan anggaran Rp. 189.460.000.
-Pembangunan jembatan plat beton, pembangunan jalan rabat beton yg di dusun 4 itu perlu di tanyakan, karena tidak sesuai dengan yang di anggarkan (Mark up), pembangunan drainase itu tidak ada.
Untuk tahun 2018 sebagai berikut:
– Pengerjaan Pengerasan jalan/ Peningkatan Badan Jalan yang menelan anggaran Rp. 306. 895.000 di duga menggunakan alat berat pinjam dari Perusahaan.
-Pembangunan Kandang Ternak menelan anggaran Rp. 20.765.000 diduga Fiktif.
-Pengadaan, Perawatan Instalasi listrik menelan anggaran Rp. 141.731.403 diduga kuat Fiktif.
Untuk di tahun 2019 sebagai berikut: Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga menelan anggaran Rp. 45.800.000. diduga untuk buat beli sepatu bola dan peralatan latihan bola kaki paling habis 12 jutaan), sisanya katanya buat taman, ternyata tamannya pun tidak ada
-Penambahan dapur Poskesdes menelan anggaran Rp. 145.116.400 diduga kuat Mark Up
-Kegiatan pemeliharaan jalan lingkungan/ Gang menelan anggaran Rp. 12.000.000 diduga kuat Fiktif.
Untuk tahun 2020 sebagai berikut:
– Pembangunan/ Rehab prasarana jalan desa menghabiskan anggaran Rp. 289.763.000. diduga kuat Fiktif.
-Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga menghabiskan anggaran Rp. 95.516.000 diduga Mark Up karna setiap tahun selalu dianggarkan dengan biaya yang cukup besar.
Meminta kepada pihak Kejaksaan Cq kasi Intel, Polres Cq Tipikor dan DPRD Cq Komisi A untuk turun langsung ke desa dan memeriksa data pengguna anggaran serta tinjau lokasi yang di duga ada Mark Up dan Fiktif tersebut” tutup ketua DPW LSM GMAS kepada wartawan. (Red)