
Kudus ~ suaraglobal.tv
Tiga kader PDIP Kudus danT penasehat hukumnya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa ( 20/8/2025 )
Kedatangan ketiga kader kawakan PDIP Kudus dan pengacaranya tersebut adalah untuk meyerahkan berkas obyek perkara yang dilaporkan pada hari Selasa minggu lalu, yakni terkait laporan pertanggungjawaban dana bantuan politik yang di terima DPC PDIP Kudus pada tahun 2022, 2023, dan 2024, berkas tersebut adalah sebagai barang bukti untuk mendukung dan danmelengkapi temuan sebagai bukti perkara untuk kelancaran proses hukum.
Menurut Sukis kuasa hukum dari ketiga orang sebut mengatakan, laporan pertanggungjawaban ( LPJ ) tersebut banyak sekali kejanggalan kejangalan,
Kejanggalan kejanggalab itu diantaranya LPJ bantuan politik dimana dalam lpj yang dilporkan tersebut baik 2022, 2023, maupun 2024 itu yang dilaporkan bukan hanya bantun politik saja, tapi di dalam laporan tersebut terapat sy dana lain,
Sukis Jiwantmo juga mengungkapkan, dirinya juga mengadukan banyaknya kegiatan kegiatan fiktif, seperti sosialisasi maupun pendidikan politik di tingkat ranting mauun tingkat anak cabang, bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik tersebut laporannya tidak singkron, yakni dalam LPJ dan data pelaksanaan sungguh berbeda, baik daftar hadir maupun uang transport itu berbeda dengan yang tertulis di laporan pertanggungjawaban.
Dan juga diduga banyak melakukan pemalsuan tanda tangan , karana dalam sebuah kegiatan ada satu orang yang sama tapi tanda tangannya berbeda, yakni tanda tangan dalam data daftar hadir dan tanda tangan data penerimaan uang transport cukup berbeda
Terkait pembayaran pajak juga tak luput dari perhatian Sukis, karana dalam lpj itu banyak pajak yang di manipulasi.
Seperti yang di dituturkannya pada saa konferensi pers ” terkait dengan pembayaran pajak, juga banyan manipulasi, karna yang seharusnya pajak yang di bayarkan itu sekian, tapi kurang dari itu, begitu tutur Sukis.
Sukis berharap pihak Kejaksaan dapat memproses perkara dengan profesional dan tidak ada ke kisruhan, dan dia berharap perkara tersebut di selesaikan lewat proses hukum, tidak lewat jalur poliik.
FZN