
Jakarta//suaraglobal.co.id.
Jajaran Lsm GMBI distrik Jakarta Timur mendatangi kantor kejaksaan negeri Jakarta Timur Selasa(19/08/2025).Hakim Iskandar selaku ketua lsm GMBI Jakarta Timur beserta jajaran dampingi oleh Hendrikus SH dan Daniel Patti sekalu perwakilan dari wilter GMBI DKI Jakarta.
Adapun kedatangan lsm GMBI ke kantor Kejaksaan negeri Jakarta Timur untuk mempertanyakan laporan yang sudah satu tahun lalu di laporkan kepada kasi intel kejaksaan negeri Jakarta Timur.
Lsm GMBI distrik Jakarta Timur di sambut oleh Yogi selaku Humas kejaksaan negeri Jakarta Timur atas perintah dari kepala kejaksaan negeri JakartaTimur.
Dalam pertemuan tersebut Hakim Iskandar beserta jajaran meminta klarifikasi hasil laporan yang sudah satu tahun di laporkan di kejaksaan negeri Jakarta Timur.Adapun laporan lsm GMBI distrik Jakarta Timur yang hingga kini diduga mandek di kejaksaan negeri Jakarta Timur yaitu adanya beberapa proyek pekerjaan dinas sumber daya air beserta Proyek PRKP yang diduga merugikan negara.
“kami datang ke kantor kejaksaan negeri Jakarta Timur untuk mempertanyakan laporan yang sudah satu tahun mandek di kejaksaan Jakarta Timur”.ucap Hakim Iskandar.
Yogi selaku humas kejaksaan negeri Jakarta Timur menjelaskan kepada lsm GMBI distrik Jakarta Timur bahwa laporan tersebut sudah di serahkan dari kasi intel kejaksaan negeri Jakarta Timur kepada kasi pidsus kejaksaan negeri Jakarta Timur dan saat ini sedang di tangani pihak kasi pidsus kejaksaan negeri Jakarta Timur.
“laporan sudah diserahkan oleh kasi intel kejaksaan negeri Jakarta Timur kepada kasi pidsus kejaksaan negeri Jakarta Timur dan saat ini laporan tersebut sedang di tindak lanjuti”.ujar Yogi.
Kekecewaan pun dirasakan oleh lsm GMBI distrik Jakarta Timur setelah mereka tidak dapat bertemu dengan kasi pidsus kejaksaan negeri Jakarta Timur untuk mempertanyakan terkait laporan yang sudah satu tahun berproses di kejaksaan negeri Jakarta Timur namun hingga kini kejaksaan negeri Jakarta Timur belum netapkan adanya tersangka atas laporan tersebut.
“kami kecewa karena hari ini tidak mendapat jawaban yang pasti dari kejaksaan negeri Jakarta Timur,meski menurut mereka laporan tersebut sudah ditemukan adanya indikasi kerugian negara tapi hingga kini kejaksaan Jakarta Timur belum netapkan adanya tersangka atas laporan kami”ucap ketua Hakim Iskandar.
Hakim Iskandar berharap kepala kejaksaan Negeri Jakarta Timur dapat bekerja lebih efektif dan sesuai dengan SOP yang ada untuk Jakarta Timur yang lebih baik.
Jakarta Timur
Birong.S