×

Kudus ~ suaraglobal.tv

Setelah di tetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Cendono Umar yang menjabat sebagai kepala Desa masa jabatan 2019 – 2027 dinon aktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cendono, Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.

Dinaikan status Umar dari saksi menjadi tersangka karena bukti dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,( APBDes ) tahun 2022-2023 oleh penyidik polres Kudus di dianggap memenuhi unsur pidana.

Selain itu penyalahgunaan APBDes, Umar juga menyalah gunakan anggaran pembangunan Desa, anggaran pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan hasil lelang tanah kas Desa.

Kemudian, berdasarkan audit keuangan yang dilakukan BPKP Jawa Tengah tahun 2022 dan 2023, disinyalir adanya kebocoran anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 571.245.878.

Penonaktifan Umar sebagai kepala Desa Cendono itu berdasarkan SK Bupati Kudus dengan Nomor 400.10.2/251/2025.

Setelah Umar di non aktifkan sebagai kepala Desa, kemudian Sekdes M Ade Prasetyo Ribowo di angkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepada Desa Cendono menggantikan posisi Umar stelah Umar statusnya di naikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sementara itu Plt Desa Cendono M Ribowo saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan,” Kami mendapatkan tugas dan kewajiban untuk melaksanakan yang menjadi tupoksi Kades,dan kami selalu mengikuti arahan dari pimpinan(kecamatan)dan selau
berkoordinasi,” tutur Ribowo.Senin (22/9/2025).

IMG-20250923-WA0002-300x225 Umar Kepala Desa Cendono Kabupaten Kudus Terjerat Korupsi APBDES

M Ade Prasetyo Ribowo yang baru setahun menjabat sebagai Sekretaris Desa itu harus mengemban jabatan sebagai kepala Desa dengan bertanggung jawab mengendalikan roda pemerintahan Desa Cendono.

Baca juga  Samsat Tandes dan Biaya Gelap di Balik Layanan Publik

( Fzn )

Umar Kepala Desa Cendono Kabupaten Kudus Terjerat Korupsi APBDES