
Sungguh Sial Bermaksud Maling Motor Gagal Motor Sendiri Mogok… Apes
Lamongan. suaraglobal.tv Sungguh malang, sudah jatuh tertimpa tangga kata pepatah ini, sungguh tepat pada dua pemuda berkedok pengamen di Lamongan kandas seketika(04//06//2025)
Aksi pencurian motor di pematang sawah gagal total gara-gara motor mereka mogok saat hendak kabur. Ironisnya motor curian tak terbawa, motor sendiri malah ngadat di tengah hujan.
Dua pengamen yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka itu adalah AC (30) warga Kecamatan Semanding, Tuban dan AU (24) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babat. Awalnya, dua pelaku ini keliling perkampungan mengendarai sepeda motor Supra Fit berboncengan untuk ngamen dan sambil mencari sasaran sepeda motor.
“Ketika pelaku sampai di pematang sawah, tepatnya di Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, pelaku AU melihat ada sepeda motor yang diparkir pemiliknya hingga kemudian menghampiri motor tersebut,” kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (3/6/2025).
Pelaku lainnya, AC, menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar. Pelaku AU mencoba menyalakan sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, namun upayanya itu tidak berhasil sampai tempat kunci kontak rusak akibat terkena kunci T pelaku.
“Pemilik sepeda motor mengetahui dan berteriak hingga akhirnya pelaku mencoba kabur, namun sepeda motor yang menjadi sarana mereka untuk melakukan tindak pencurian mogok sehingga tidak bisa dinyalakan,” ujarnya.
Akhirnya, pelaku menuntun sepeda motor tersebut sampai akhirnya berteduh di rumah orang karena saat itu kondisi sedang hujan. Tidak lama kemudian, petugas kepolisian datang menghampiri pelaku dan berhasil diamankan serta mengakui mereka berniat melakukan pencurian namun tidak berhasil.
Berdasarkan keterangan dari korban ketika melapor ke polisi, pelaku sedang berteduh di rumah orang karena sepeda motornya mogok. “Polisi juga mendapati kunci T milik pelaku yang dibuang ke semak-semak,” tandasnya.
Dua pelaku tersebut, tegas Kapolres, mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik korban. Selanjutnya, petugas Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk proses hukum.
Kepada pelaku, mereka berdua akan dijerat dengan pasal tindak pidana di muka umum, yaitu pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sepeda motor yang akan digondol, motor yang dipakai sebagai sarana, sebuah kunci T dan juga 1 lembar STNK kendaraan sepeda motor milik korban,” paparnya.
Usai dijadikan barang bukti untuk kasus dua pemuda yang nyaru pengamen tersebut, motor Honda Beat dengan nopol S 2959 LB itu pun dikembalikan ke pemiliknya yang bernama Warsiman, buruh tani yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kedungpring.
Di hadapan petugas, Warsiman mengaku senang karena motor satu-satunya itu akhirnya bisa kembali ia jadikan kendaraan untuk sehari-hari.
“Terima kasih kepada Pak Kapolres Lamongan dan juga kepada seluruh anggota kepolisian karena bisa mengungkap kasus pencurian yang saya alami,” tutur Warsiman.
(cak kandar)