NEWS

Pengeroyokan Pemuda di Lamongan Berujung Maut

Lamongan, suaraglobal.tv
Kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang kembali terjadi di Kabupaten Lamongan. Sabtu dini hari 31/05/2025 sekira pukul 02.00 WIB.

sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 80 ayat 3 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO 23 th 2002 terkait Perlindungan anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHP.

Peristiwa itu terjadi di Jl. Raya Babat Lamongan tepatnya di Simpang 3 Nawong Desa Gembong Kecamatan Babat Lamongan

Kejadian yang berakhir tragis itu bermula korban MNF (15) Pelajar Kelas 10 SMA Persatuan Kedungpring, warga Dusun Sumengko RT 01 RW 01 Desa Sumengko Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, berangkat bersama 16 rekannya dengan mengendarai 8 sepeda motor.

Mereka berangkat dari Desa Sumengko Kecamatan Kedungpring, yang mana saksi ZFA dibonceng korban, bergerak menuju Cafe Mahkota Babat melewati Tugu Wingko Babat.

Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan pemuda tersebut meninggalkan Cafe Mahkota Babat menuju arah utara melewati Tugu Wingko Babat, Simpang 3 Mira ke timur, dengan menggeber, mengegas motornya.

Sesampai di TKP rombongan tersebut di hadang oleh pelaku, sementara MNF dan ZFA berada pada posisi konvoi paling belakang, akhirnya MNF terkena sabetan clurit oleh pelaku, dan mengalami luka, MNF dan ZFA sempat menghindar kearah barat sekitar 150 meter dan akhirnya MNF meninggal dunia di TKP

Baca juga  Dua Motor Bertabrakan Akibat Kurang Hati-Hati Saat menyeberang

Petugas Piket Polsek Babat menerima laporan dari Briptu Riki kring Serse dan masyarakat selanjutnya anggota Polsek Babat dipimpin Kapolsek Babat melakukan rangkaian penyelidikan di TKP untuk mendapatkan informasi dari saksi.

Beberapa saksi yang dimintai keterangan ZFA (17), ALR (19) warga Dusun Nawong Desa Datinasong Kecamatan Babat, serta MG (17) warga Desa Sumengko Kecamatan Kedungpring.

Dari seluruh saksi diperoleh keterangan bahwa pelaku adalah W, selanjutnya Kapolsek Babat bersama angota Polsek Babat berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Unit Opsnal Satreskrim guna laksanakan gakkum penangkapan terhadap pelaku.

Pada Hari Sabtu tgl 31 Mei 2025 sekira Pukul 05.30 WIB pelaku berhasil diamankan di rumah Zakki Desa Jugo Kecamatan Sekaran oleh Kanit Pidum, Panit Reskrim Polsek Babat serta Opsnal Satreskrim Polres Lamongan selanjutnya diduga pelaku di bawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

ISP

0Shares